Siagaonline.com, Kuansing - Masyarakat di Desa Muaro Langsat Kecamatan Sentajo Raya semakin resah dengan adanya aktivitas Peti yang dimiliki oleh pemain lama yang diduga bernama Agus. S secara bebas beraktivitas,(15/04/2026)
Dari informasi dan Laporan Masyarakat Desa Muaro Langsat kepada media, Aktivitas PETI tersebut kini mulai marak beroperasi di Desa Muaro Langsat Kecamatan Sentajo Raya tanpa penindakan sedikitpun.
Masyarakat setempat juga memberikan informasi bahwa aktivitas PETI di Desa Muaro Langsat tersebut terdiri dari Lima Rakit PETI yang diduga dimiliki oleh seorang yang bernama Agus. S.
Lanjut kata narasumber, untuk menuju lokasi PETI itu bisa masuk melalui jalan C1 Desa Muaro Langsat, Tepatnya di belakang PT. Citra Riau Sarana dan pemilik lokasinya bernama agus, ungkapnya melalui Via Whats App Messenger.
Narasumber juga mengirimkan beberapa foto aktivitas PETI di Lokasi tersebut, dia juga mengatakan disana ada sekitar Lima Rakit PETI, kuat dugaan dimiliki oleh seorang bernama Agus.
Mendengar dan mendapatkan informasi tersebut, Bastian, Ketua Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Kuantan Singingi menanggapi dan menyatakan dengan tegas.
Padahal dalam ketentuan Pasal 158 pada Undang Undang No 3 Tahun 2020 sudah sangat jelas menerangkan bahwa :
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga big bos PETI di desa muaro langsat Agus, supaya keberimbangan berita melalui pesan WhatsApp (WA). Pesan sudah ceklist dua dan tersampaikan, tak berselang 5 menit bos Agus menjawab konfirmasi tim media dan mengatakan "punya saya hanya 2 rakit jawab bigbos Agus," diduga pelaku Peti.
Dari hasil konfirmasi diatas big bos Agus sudah mengakui keterlibatannya dengan jaringan tambang Ilegal ( PETI ) didesa muaro langsat.
Bila seorang bernama Agus diduga sebagai Pemilik dan Pemodal utama aktivitas PETI di Muaro Langsat Kecamatan Sentajo Raya belum juga segera mendapatkan tindakan hukum.
Maka saya selaku Ketua Lira akan segera melaporkan secara Resmi ke Mapolres Kuansing, serta akan mendesak Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.I.K,. S.H,. M.H untuk segera mungkin dapat bersikap tegas serta dalam menegakkan Hukum," tegas nya.
Hingga berita ini terbit tim media ini masih berupaya melaporkan secara langsung kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Khususnya Reskrim Polres Kuansing agar dapat bertindak tegas atas adanya dugaan kuat keterlibatan seorang yang bernama Agus agar dapat segera ditindak lanjuti dan di proses hukum.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |